|ATANG SENDJAJA
|AIR FORCE BASE
RARASWARA ANDREPATI
Letda Sus Hartawansyah
Komandan Satuan Musik
SEJARAH SINGKAT
Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pokok Pokok Organisasi dan Prosedur Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja ( POP Lanud ) terbentuk Satuan Musik di Lanud Atang Sendjaja.
Sesuai dengan POP Lanud Atang Sendjaja Pasal 155 Subpasal (1), Satsik mempunyai tugas Kewajiban Sebagai Berikut :
- Memimpin Satuan Korps Musik dalam kegiatan upacara dan Protokoler
- Menyiapkan peralatan dan perlengkapan anggota
- Meningkatkan keterampilan anggota korps musik dengan Latihan Latihan berlanjut
- Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi instansi terkait didalam dan diluar Lanud
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danlanud mengenai hal hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
Satuan Musik dipimpin oleh seorang Komandan Satsik (Dansatsik) berpangkat Kapten, dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung Jawab kepada Danlanud.
Dalam Pelaksanaan tugasnya Dansatsik di bantu oleh:
- Kepala Seksi Latihan dan Operasi Musik (Berpankat Lettu)
- Kepala Seksi Pemeliharaan Alat Musik (Berpangkat Lettu)
Sesuai dengan Kep/43/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 Satsik Lanud Atang Sendjaja diawaki oleh 31 Personel terdiri dari 3 personel Perwira Pertama, 12 Personel Bintara dan 15 Personel Tamtama serta 1 Personel PNS. Tugas pokok Satsik Lanud Atang Sendjaja adalah mendukung kegiatan upacara yang berskala besar maupun kecil, dan kegiatan protokoler yang membutuhkan dukungan dan dalam kegiatan dalam rangka memebangkitkan, memelihara serta menumbuhkan semangat, Moril, Disiplin kebanggaan dan Patriotisme yang tinggi dengan menggunakan perangkat alat musik.